Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menegaskan perbankan di Indonesia dilarang melayani transaksi kripto. Mengingat dalam UU Perbankan pasal 6 menegaskan tugas dan fungsi perbankan tidak bleh memperjual-belikan saham dan aset komoditi.
Sedangkan di Indonesia, kripto dimaknai sebagai komoditi bukan kuarensi.
Advertisement
"Perbankan kita tidak boleh memperdagangkan komoditi dan kripto dipahami sebagai komodoti tidak boleh. Kalau kuarensi menurut Bank Indonesia hanya rupiah. Makanya perbankan tidak boleh jual-beli aset," kata Wimboh di Jakarta, Senin (7/3).
Lebih lanjut dia menjelaskan, perbankan di Indonesia merupakan bank komersil. Dana yang terhimpun merupakan dana jangka pendek.
"Pebankan ini (di Indonesia) banknya bank komersil, dananya jangka pendek. Masyarakat ini menyimpan depositonya jangka pendek," kata dia.
Berbeda dengan perbankan di luar negeri, ada beberapa bank yang bersifatnya bank investasi. Bank investasi kata Wimboh memiliki napas yang panjang.
Maka, bila terjadi spekulasi bank memiliki waktu yang lebih panjang untuk mengatasi atau mengembalikan keadaan. Sehingga bisa digunakan sebagai transaksi jual-beli kripto.
"Di negara lain tidak apa-apa karena banknya bank investasi," kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sifat Aset Kripto
Dia mengatakan di beberapa negara kripto ada di bawah naungan platform pasar khusus yang diawasi secara khusus. Sementara hal yang sama tidak berlaku di Indonesia.
Sebab aset kripto bersifat underlying dan bentunya virtual. Keuntungan aset imi hanya dari selisih harga jual beli.
Di sisi lain, aset kripto merupakan komoditas global yang tergantung pada suplai dan demand. Sehingga aset kripto bersifat spekulatif.
"Jadi bank tidak bisa, karena ini spekulatif dan bank tidak boleh melakukan aksi spekulatif," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement