Liputan6.com, Banyuwangi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi membongkar aktor di balik temuan dugaan pemalsuan surat keterangan rapid antigen.
Rapid antigen palsu tersebut diterbitkan oleh Klinik Pratama SWT yang beralamat di Kelurahan Bulusan, Kalipuro, Banyuwangi
Advertisement
Setelah dilakukan penyelidikan polisi menetapkan satu orang tersangka. Ia berinisial ES yang merupakan penanggung jawab di klinik tersebut.
"Setelah proses penyelidikan, kita menetapkan seorang tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Nasrun Pasaribu, Senin (7/3/2022).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya surat bukti hasil rapid antigen berjumlah 44 lembar, mobil operasional klinik dan uang bukti transaksi.
Kata Nasrun, Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut dan mencoba mengusut perihal izin operasi dari klinik Pratama SWT.
"Perihal izin operasi dari klinik masih kita dalami," ujar Nasrun.
Rombongan Peziarah Jakarta
Seperti diinformasikan sebelumnya temuan surat rapid antigen palsu atau tanpa tes terungkap setelah polisi mengamankan rombongan peziarah di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Sedikitnya 44 orang diamankan dan diperiksa.
Hasilnya, dari 44 lembar rapid antigen 16 diantaranya palsu dan tidak tervalidasi di Klinik Kesehatan Pelabuhan ASDP Ketapang.
Maraknya dugaan pemalsuan hasil rapid test antigen di Kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ini, terus menjadi perhatikan pihak berwajib. Satu bulan lalu, Polisi juga telah menetapkan 2 orang pengelola klinik rapid tets antigen dengan kasus yang sama.
Sasaran rapid test paslu ini, adalah orang yang hendak menyeberang ke Pulau Bali. Karena hasil rapid test antigen tersebut, sebagai prasyarat untuk bisa menyeberang ke Pulau Balik dan sebaliknya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement