KPK Setor Rp 1,1 Miliar, Uang Pengganti Eks Plt Kadis PU Muara Enim ke Negara

Ali Fikri mengatakan, pembayaran uang pengganti itu dilakukan Ramlan dengan cara mencicil sebanyak lima kali.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Mar 2022, 15:35 WIB
Sejumlah tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 bersiap mengikuti rilis penetapan dan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021). KPK resmi menahan 15 tersangka baru. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti sejumlah Rp 1,1 miliar ke kas negara dari mantan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Ramlan merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp 1,1 Miliar," ujat Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

Penyetoran uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

Ali Fikri mengatakan, pembayaran uang pengganti itu dilakukan Ramlan dengan cara mencicil sebanyak lima kali.

"Tim Jaksa Eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," kata Ali.

 


Vois 4 Tahun Penjara

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Ramlan Suryadi. Ramlam juga diwajibkan membayar uan pengganti sebesar Rp 1.102.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Hakim menyatakan Ramlan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

"Terdakwa Ramlan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi," ucap hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/1/2022). 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya