Hasil Sidang BK Ketua DPRD DKI Terkait Interpelasi Formula E Disampaikan Pekan Depan

Tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Prasetio Edi Marsudi ke BK DPRD. Pelaporan ini terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mar 2022, 16:55 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, August Hamonangan mengatakan penyampaian hasil sidang BK terhadap Ketua DPRD, Prasetio Edi Marsudi baru dapat dilaksanakan pekan depan.

Agenda ini mundur dari jadwal sebelumnya yang direncanakan akan disampaikan pekan ini.

"Iya (diundur) karena padat agenda reses dan bimbingan teknis," kata Agustus, Senin (7/3).

Sebelumnya, Ketua BK, Achmad Nawawi menyampaikan pekan lalu, BK sedang menyelesaikan hasil pertimbangan untuk disimpulkan satu keputusan.

"Sedang finalisasi, insya Allah minggu depan sudah selesai," kata Nawawi kepada merdeka.com, Jumat (4/3/2022).

Prasetio telah diminta penjelasannya dalam sidang BK yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.

 


Karena Interpelasi Formula E

Aktivitas pekerja proyek pembangunan Sirkuit Formula E di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Minggu (06/03/2022). Progres sirkuit sudah mencapai 52 persen pada hari ke-32 dan ditargetkan akan selesai pada bulan April 2022. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Diketahui, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Prasetio Edi Marsudi ke BK DPRD. Pelaporan ini terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E.

"Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibikin setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan pelaporan terhadap Prasetio terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya