Kasus Covid-19 Per 7 Maret 2022 : Kasus Positif di Indonesia Bertambah 21.381

Total kasus Covid-19 hari ini di Indonesia terpantau sebanyak 5.770.106.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 07 Mar 2022, 22:43 WIB
Tenaga Kesehatan melakukan persiapan di RSDC Wisma Atlet, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Data Satgas Covid-19 per Selasa (26/1) mencatat kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 13.094 orang sehingga total menyentuh angka satu juta, tepatnya 1.012.350. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia kembali mencatat penambahan kasus Covid-19 hari ini. Tercatat jika hari ini ada penambahan 21.381 kasus positif Covid-19.

Dilansir dari data di laman Covid19.go.id, Senin (7/3/2022), dengan penambahan tersebut, total akumulatif kasus positif Covid-19 di Tanah Air menjadi sebanyak 5.770.106 orang.

Jumlah pasien yang sembuh juga bertambah 48.800 orang, menjadikan totalnya sebanyak 5.171.402.

Selanjutnya, jumlah kematian terkait Covid-19 juga menunjukkan kenaikan, yaitu sebanyak 258 jiwa, menjadikan totalnya sebanyak 150.430 jiwa.

Sementara di wilayah DKI Jakarta, kasus positif tercatat sebanyak 1.200.486, dengan 28.732 orang dirawat dan isolasi, dan 1.156.926 sembuh, menurut laman Corona.jakarta.go.id.


Perjalanan Domestik Tak Harus Lagi Tes Antigen dan PCR

Tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (Foto: Adhiramsyah Choesin)

Pemerintah telah mengumumkan perjalanan domestik kini bisa dilakukan tanpa melakukan antigen dan tes usap PCR.

Syaratnya, pelaku perjalanan domestik harus sudah mendapatkan dosis lengkap vaksinasi Covid-19 atau booster.

Hal itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pelaku perjalanan domestik darat, laut, udara yang sudah vaksinasi dosis dua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif," kata Menko Luhut dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, dikutip Senin (7/3/2022).

Aturan ini akan keluar dari kementerian terkait dalam waktu dekat. Artinya, akan menunggu terlebih dahulu surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Instruksi Mendagri.

“Hal ini akan tertuang dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya