Liputan6.com, Jakarta - Advokat Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pentingnya perbaikan tata kelola penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya, penerbitan IUP yang semula di daerah dan sekarang ditarik ke pusat merupakan langkah tepat.
"Langkah yang tepat dari pemerintah karena sebelumnya apabila menjelang Pilkada, IUP ini sering diterbitkan secara serampangan oleh pemda. Dengan kini dipegang oleh pemerintah pusat, pendataan IUP tentu akan semakin rapih dan memperkecil kemungkinan adanya tumpeng tindih antar IUP," ujar Yusril dalam pada Webinar Asosiasi Pemasok Energi dan Batu bara Indonesia (ASPEBINDO), dikutip dari keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Yusril juga menjelaskan bahwa pencabutan IUP tersebut merupakan langkah yang konstitusional yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Dengan pemindahan kewenangan, sudah tidak ada lagi fungsi penerbitan IUP ditingkat kabupaten atau kota. Sama halnya dengan pencabutan, kini ratusan IUP dicabut oleh pemerintah pusat. Tentu saja apabila ada IUP yang tidak dimanfaatkan oleh perusahaan yang sudah diberikan izin, maka langkah yang paling tepat dilakukan ialah dengan mencabut.
"Apabila dari perusahaan merasa ada ketidak sesuaian dalam prosesnya, saya rasa silahkan melalui proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandas Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pencabutan IUP
Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira, juga menyampaikan terkait surat pencabutan IUP ini adalah langkah pemerintah untuk kepentingan rakyat secara luas.
“Sebagaimana amanat konstitusi kita, negara memiliki kuasa penuh atas wilayahnya. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, jelas pada UUD Pasal 33 Ayat 3. Maka, tujuan dari pemerintah menerbitkan perizinan kepada perusahaan pertambangan yaitu agar sumberdaya yang ada dapat menyejahterakan rakyat," ucap Dr. Anggawira pada webinar tersebut.
Anggawira juga menyampaikan bahwa dunia usaha harus konsisten mengikuti regulasi yang ada, dan bila hal tersebut dilakukan, maka pantas untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan pertambangan tersebut.
“Dunia usaha di lain pihak, yang turut berperan sebagai mitra pemerintah, harus mengikuti regulasi yang ada, dan bila patuh, sudah seyogyanya pengusaha mendapat keuntungan dan bila tidak patuh pasti akan menerima konsekuensi dari pemerintah sesuai regulasi yang ada. Maka dari itu, ASPEBINDO menginisiasikan agar antara pengusaha dan Lembaga pemerintah dapat duduk bersama dan mendiskusikan masalah ini dengan baik.” tutur Dr Anggawira.
Advertisement
Landasan Aturan
Edy Junaedi selaku Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha, Kedeputian Bidang Pelayanan Penanaman Modal (OSS) Kementrian Investasi/BKPM RI menjelaskan dasar aturan pencabuta IUP tersebut.
“Pelaku usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pasal 119 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diwajibkan untuk menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan, dalam hal pelaku usaha memanfaatkan fasilitas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud; dan/atau menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan” ujar Edy pada kesempatan tersebut.