Liputan6.com, Jakarta Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali duduk di kursi pesakitan dalam sidang kasus perkara dugaan penipuan CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).
Pada sidang yang digelar sekitar pukul 13.45 WIB itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 saksi. Empat saksi merupakan terdakwa lain dalam kasus yang sama yang dihadirkan secara virtual, yakni Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Eki Saputra, dan Sigit.
Sementara dua saksi lainnya dihadirkan di ruang sidang, yakni Agung Prajogo, perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara RI (BKN RI) dan Yasinta Asih, director sales&marketing Hotel Bidakara.
Baca Juga
Advertisement
Sidang Lanjutan
Setelah mendengarkan kesaksian dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis (10/3/2022).
Pada sidang lanjutan nanti, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum Olivia Nathania untuk menghadirkan saksi meringankan.
Advertisement
Hadirkan Nia Daniaty
Dikonfirmasi soal saksi yang akan dihadirkan, kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar, berencana menghadirkan Nia Daniaty.
"Kami mau hadirkan 3 saksi. Semoga saja ibunya mau. Dia (Olivia Nathania) kan anak beliau," kata Andy Mulia Siregar usai sidang.
Ringankan Hukuman Olivia
Ia berharap dengan kesaksian Nia Daniaty, bisa meringankan hukuman dari kliennya atau mungkin saja bisa membebaskan Olivia dari tuduhan.
"Ya, kan mereka ada hubungan ibu dan anak. Pasti ada sedikit-dikit curhat," tuturnya.
Advertisement
Kemungkinan Saksi Lain
Selain Nia Daniaty, Andy belum bisa memastikan saksi lain yang akan dihadirkan. Sebab waktu yang diberikan Majelis Hakim dinilainya sangat singkat.
"Kami akan coba cari. Soalnya hanya diberi waktu 3 hari. Kalau JPU kan dikasih waktunya 3 bulan," kata Andy.