Minyak Goreng Langka, Ketua Banggar Duga Ada Motif Jahat

Di atas kertas harusnya dengan pengaturan yang dibuat oleh pemerintah di atas kelangkaan minyak goreng bisa teratasi.

oleh Tira Santia diperbarui 07 Mar 2022, 20:35 WIB
Pedagang menunjukkan minyak goreng kemasan di pasar tradisional, Pondok Labu, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Pemerintah menetapkan HET sebesar Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 untuk minyak goreng sederhana, dan Rp 14.000 untuk minyak goreng premium. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Anggaran DPR MH Said Abdullah menduga adanya motif jahat terkait kelangkaan kebutuhan bahan pangan pokok rakyat. Dia menilai kelangkaan terjadi bukan sekedar urusan manajemen supply and demand yang kurang baik.

“Besar kemungkinan ada motif yang jahat untuk mendapatkan berbagai keuntungan dengan singkat, dan mengabaikan berbagai pertimbangan strategis menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya kita jumpai penimbunan minyak goreng lebih dari sejuta kilogram di Sumatera Utara,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).

Menurutnya, berulang kali kita menghadapi persoalan yang sama dari waktu ke waktu, yakni kelangkaan beberapa kebutuhan bahan pangan rakyat. Terbaru rakyat dibuat susah dengan kelangkaan stok minyak goreng di berbagai tempat.

Indonesia juga pernah mengalami kelangkaan stok kedelai yang membuat produsen tahun menjerit, bahkan kita juga pernah mengalami kelangkaan stok beras sebagai kebutuhan pangan pokok rakyat.

Selain itu kita perang mengalami kelangkaan bawang putih, bawang merah, cabe, dan lain sebagainya. Begitupun PLN pernah mengalami kelangkaan stok batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik.

Lanjutnya, Pemerintah memang telah melakukan beberapa langkah untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng ini, antara lain; memberikan subsidi, melakukan operasi pasar dan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kelapa sawit yang menjadi bahan mentah minyak goreng sebesar 20 persen dari total ekspor, serta pengaturan Domestic Price Obligation (DPO) untuk pengaturan harga CPO dalam negeri.

Kemudian, Pemerintah juga menerapkan harga tertinggi CPO sebesar Rp 9.500 per kg atau dalam bentuk minyak Rp 10.300 per kg.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kisah Terakhir

Warga mencelupkan jari ke dalam tinta usai membeli minyak goreng di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar operasi pasar minyak goreng selama enam hari, terhitung mulai hari in, 4 hingga 9 Februari mendatang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tapi menurutnya, di atas kertas harusnya dengan pengaturan yang dibuat oleh pemerintah di atas kelangkaan minyak goreng bisa teratasi. Namun, di sejumlah daerah kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga yang melampaui harga jual minyak goreng di atas Rp 15 ribu masih marak.

Tentunya, aksi ambil untung ini terlihat mengabaikan kebijakan DPO. Kejadian demi kejadian seolah tidak membuat Pemerintah mengambil hikmah, agar senantiasa terus menyempurnakan kebijakan dan tata kelola pangan nasional kita.

“Kedaulatan pangan adalah isu strategis yang kita letakkan dalam jalannya pemerintahan ini. Mewujudkan kedaulatan pangan dan energi adalah salah satu pokok program utama Presiden Joko Widodo sejak tahun 2015,” ujarnya.

Namun upaya pemerintah ini seolah mendapat berbagai gangguan dari banyak pihak, terutama yang usahanya terganggu. Tak kurang Presiden sendiri mengeluhkan lambatnya pembangunan kilang minyak di Tuban, Jawa Timur.

“Saya berharap kelangkaan minyak goreng ini menjadi kisah terakhir, agar kejadian ini bisa menjadi turning point menyusun tata kelola pangan rakyat yang lebih well organize. Untuk itu saya mengharapkan segenap pihak melakukan langkah langkah terpadu. Sebab tata kelola pangan rakyat membutuhkan kerjasama banyak pihak, bukan hanya pemerintah,” pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya