Liputan6.com, Jakarta - Temuan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menghentak perhatian publik. PPATK menemukan ketidakpatuhan kewajiban pelaporan oleh penyedia barang dan jasa atau PBJ pada kasus investasi ilegal alias investasi bodong.
Hasil analisis PPATK merinci adanya dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal. Terutama terkait dengan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya.
Advertisement
Padahal, transaksi tersebut wajib dilaporkan oleh Penyedia Barang dan Jasa atau PBJ sebagai pihak pelapor kepada PPATK. Namun, dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK.
Dalam keterangan resminya pada Minggu 6 Maret 2022, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, mereka yang kerap dijuluki crazy rich itu patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Rincinya, berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi.
Apa tindakan PPATK? Bagaimana dengan kasus yang menjerat crazy rich Indra Kesuma atau Indra Kenz? Bagaimana ragam tanggapan dugaan banyak crazy rich terlibat pencucian uang investasi bodong? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong
Advertisement
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo
Infografis Ragam Tanggapan Dugaan Banyak Crazy Rich Terlibat Pencucian Uang
Advertisement