Ada Temuan Kopi Mengandung Paracetamol, Ini Imbauan Dinkes Bandung

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam mengonsumsi makanan dan minuman.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Mar 2022, 11:00 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita lebih dari 190 ribu sachet produk kopi impor ilegal dengan merek Pak Belalang. (Foto: Liputan6.com/Giovani Dio)

Liputan6.com, Bandung - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam mengonsumsi makanan dan minuman. Hal itu ia sampaikan menanggapi temuan kopi saset atau instan yang mengandung paracetamol dan sildenafil oleh Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

"Toko-toko kalau mau menjual produk harus mengeceknya. Jadi, semuanya termasuk warga bagus untuk mengawasi, jika ada keraguan bisa laporkan dan kami akan langsung mengeceknya," kata Ahyani di Bandung, Senin (7/3/2022).

Ahyani menjelaskan, Dinkes Kota Bandung tak memiliki wewenang untuk mengawasi lebih lanjut terkait isu temuan kopi saset yang mengandung paracetamol dan sildenafil itu. Sebabnya, kopi tersebut sudah masuk kategori produk pabrikan.

"Regulasi pengawasan makanan dan minuman kan ada dua macam. Kalau yang industri rumah tangga itu kewenangannya Dinkes. Kalau yang sifatnya pabrikan itu BPOM. Maka dengan temuan itu, tentu pengawasannya bersama sama itu dari hulu ke hilir," tuturnya.

Untuk pengawasan dari hulu, Ahyani mengatakan, harus dilakukan oleh BPOM. Sedangkan, dari hilir yakni melibatkan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin), sebab dipastikan produk tersebut dijual di gerai-gerai toko atau supermarket.

"Kalau dinas kesehatan lebih ke mempromosikan kepada masyarakat dalam memilih makanan dan minuman," ucapnya.

Ahyani menyebutkan, masyarakat bisa melihat Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari produk yang beredar. Dalam kemasan bersertifikat itu, tercantum kandungan dalam makanan atau minuman, serta nomor SPP-IRT.

Adapun dalam makanan kemasan yang lolos uji edar akan terdapat kode MD atau akronim dari Makanan Dalam. Kode MD tersebut bisa dicek keasliannya melalui laman resmi BPOM.

"Tolong dilihat kalau yang industri rumah tangga SPP-IRT-nya. Nah kalau yang pabrikan kodenya kode MD dari BPOM itu bisa di cek di webnya BPOM bener enggak,” ungkapnya.

Sebelumnya, BPOM menemukan produk kopi mengandung bahan kimia obat (BKO). Hasil operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung BKO di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada Selasa, 22 Februari 2022 itu menemukan produk kopi yang diduga mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil.

Barang bukti kopi tersebut antara lain, Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya