Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat pengguna gas elpiji 5,5 kilogram (Bright Gas) dan 12 kilogram untuk tidak beralih ke gas elpiji 3 kilogram. Harus diingat jika elpiji 3 kg merupakan bahan bakar bagi keluarga miskin.
"Kami dari YLKI mengimbau agar masyarakat pengguna elpiji nonPSO untuk tidak melakukan migrasi. Hal itu melanggar hak pengguna elpiji 3 kg. Karena sesuai aturan, gas melon memang hanya diperuntukkan untuk keluarga miskin dan pelaku usaha mikro, kecil, dan ultra mikro,” ujar Ketua YLKI Tulus Abadi melansir Antara, Senin (7/3/2022).
Advertisement
Jika masyarakat bermigrasi ke gas melon, dikatakan maka akan mengurangi hak keluarga miskin dan pelaku usaha mikro, kecil, dan ultra mikro.
Pasalnya, pola distribusi gas elpiji 3 kg sudah ditetapkan berdasarkan kuota yang jumlahnya sudah ditetapkan sejak awal.
Pemerintah dikatakan harus turun tangan, yakni dengan membuat sistem distribusi tertutup, bukan terbuka seperti sekarang.
"Supaya tidak ada yang bermigrasi, karena pembeliannya benar-benar diawasi. Elpiji 3 kilogram hanya buat keluarga miskin dan pelaku usaha mikro, kecil, dan ultra mikro. Dengan demikian, kuota aman dan sesuai dengan peruntukannya," jelas dia.
Tulus berpendapat edukasi bahwa yang berhak menggunakan gas melon adalah keluarga miskin dan pelaku usaha mikro, kecil dan ultra mikro adalah penting.
Tetapi, lanjutnya, mengubah sistem distribusi menjadi tertutup juga penting agar kebocorannya tidak semakin besar.
Perlu Antisipasi
YLKI memahami kenaikan harga elpiji nonPSO. Dalam hal ini, penyesuaian Bright Gas dan elpiji 12 kilogram memang sepenuhnya kebijakan korporasi Pertamina yang tidak bisa diintervensi pihak lain.
Terlebih dalam dua tahun terakhir, produk jenis tersebut memang sama sekali belum mengalami kenaikan. Padahal di sisi lain, harga gas dunia terus mengalami penyesuaian.
Namun demikian, tambahnya, meskipun kebijakan tersebut murni aksi korporasi, tetapi harus dipertimbangkan juga dampaknya di masyarakat, yaitu potensi migrasi pengguna dari gas elpiji nonPSO dan gas melon, sebab disparitas harganya memang menjadi sangat tinggi.
Selain itu, yang berbahaya adalah praktik pengoplosan, yaitu dari gas melon ke elpiji kemasan 5,5 kilogram atau 12 kg.
"Potensi praktik ini, perlu diantisipasi dengan seksama. Selain tindakan ilegal, juga sangat membahayakan masyarakat,” tutupnya.
Advertisement