Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan aset kripto tengah dicecar berbagai pihak karena dinilai berpotensi menggoyang stabilitas keuangan serta rentan terhadap penipuan.
Sebaliknya, sejauh ini aset kripto di Indonesia hanya dikenal sebagai komoditas dan instrumen investasi yang secara resmi diatur Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Selain itu, di balik keberadaan aset kripto, terdapat teknologi rantai blok yang merupakan teknologi mutakhir dalam kehidupan pada era digital seperti sekarang. Kemunculan aset kripto telah memboyong pula pemanfaatan teknologi rantai blok secara massal.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kemunculan aset kripto sebenarnya memicu efek positif yang tidak sedikit. Saat ini saja, menurut dia, telah bermunculan berbagai perusahaan rintisan digital yang menyediakan layanan perdagangan aset kripto sebagaimana diatur pemerintah.
"Dari situ muncul lapangan kerja baru tentunya, karena perusahaan-perusahaan tersebut membutuhkan talenta digital yang lebih banyak. Utamanya untuk menyediakan teknologi yang dapat memberikan keamanan dalam bertransaksi secara digital,” ujar Bhima, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Dia menekankan pembukaan luas lapangan kerja era digital itupun diikuti peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena pemanfaatan teknologi rantai blok membutuhkan akselerasi penguasaan teknologi digital.
Tidak hanya itu, keberadaan aset kripto itupun diikuti dengan meningkatnya popularitas Non Fungible Token atau NFT. Kini, menurut Bhima, telah banyak perusahaan teknologi yang ikut terjun memanfaatkan NFT.
“Seperti contoh perusahaan game yang berkembang dan banyak, seiring meningkatnya pemanfaatan NFT di ekosistem pengguna mereka. Belum lagi seniman yang dapat memanfaatkan kelebihan NFT ini dalam menyelenggarakan pameran digital, terutama saat pandemi seperti ini,” ujar dia.
Oleh karena itu, Bhima mengingatkan agar nada miring terkait dengan aset kripto harus dijernihkan, agar semua pihak tidak gampang menyimpulkan efek negatif aset kripto tanpa mengenal lebih dalam kemajuan digital tersebut.
“Dan saya setuju aset kripto perlu diregulasi, namun bukan berarti menghambat inovasinya. Terutama perkembangan teknologi blockchain, yang bisa dimanfaatkan di berbagai aplikasi dan kebutuhan,” katanya.
Terlebih lagi, di Indonesia perdagangan aset kripto sebagai perintis penggunaan rantai blok juga telah diatur oleh Kementerian Perdagangan yang membawahi Bappebti. Karena itu, ia mengatakan, pembentukan bursa berjangka aset kripto harus segera terlaksana, agar posisi legal kripto semakin kuat.
“Karena melalui aturan dan keberadaan bursa akan berjalan verifikasi yang tepat dan akurat bagi token atau koin yang terdaftar. Lalu persyaratan yang ketat untuk verifikasi dari para pedagang aset kriptonya, supaya aspek keamanan dan kenyamanan klien dapat terjaga,” tutur Bhima.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Masa Depan
Selain itu, pemerintah juga perlu memfasilitasi, melindungi dan mendorong pertumbuhan para developer koin kripto atau blockchain dengan regulasi yang baik. Sebab, mereka ini adalah aset negara di masa depan.
"Mungkin saat ini belum terlalu kelihatan, tapi di masa depan, mereka ini akan berperan sangat besar untuk membantu Indonesia dapat lebih relevan dan mengikuti perkembangan zaman di industri digital," kata Bhima.
Hal paling konkret yang berpotensi dimanfaatkan oleh pemerintah dari teknologi rantai blok yang sama denga aset kripto adalah pemangkasan birokrasi dan proses administrasi.
Seperti contoh, inventarisasi aset negara, pencatatan sertifikat tanah dan lain-lain adalah segelintir hal yang dapat dimanfaatkan Indonesia.
"[Tentunya] ketika pemerintah tahu manfaat besar dari blockchain," tegas Bhima.
Advertisement