Liputan6.com, Mamuju - Kisah cinta H (40) warga Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat sungguh berliku. Cinta H terhalang restu orangtua L (18) sang wanita pujuan hingga nekat kawin lari (nikah siri) pada 2021 lalu.
Setahun berlalu sejak H membawa lari L, dia memberanikan diri pulang ke kampung halaman dengan niat kembali meminta restu orangtua wanita pujaannya. Namun apa daya, niatnya itu tak terkabulkan, dia malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan membawa lari anak di bawah umur.
"Setelah orangtua yang bersangkutan (L) meneruskan laporannya, maka laki-laki inisial H kami amankan sesuai hukum yang berlaku," kata Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Negara kepada wartawan, Senin (07/03/2022).
Baca Juga
Advertisement
Rigan menambahkan, saat dibawa lari, L masih berusia 17 tahun 11 bulan sehingga tergolong anak di bawah umur. Setelah kurang lebih dua minggu mendalami kasus ini, polisi berkeyakinan dapat mendamaikan kedua pihak, apa lagi L sedang mengandung enam bulan.
"Kami berkeyakinan jika kasus tersebut dapat dilakukan restorative justice, yaitu menyelesaikan sebuah tindak pidana atau perkara dengan menyelesaikan secara bersama-sama, dengan mengembalikan hak-haknya," jelas Rigan.
Polisi bersama dinas sosial setempat mempertemukan kedua keluarga, sehingga diperoleh kesepakatan untuk menikahkan keduanya. Peradilan kasus ini pun dihentikan oleh polisi, H bisa bebas dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami hentikan dengan restorative justice, dengan menikahkan secara sah kedua mempelai di Mesjid Mapolres dan direstui oleh orangtua kedua belah pihak," tutup Rigan.