Liputan6.com, Depok - Polres Metro Depok telah mengamankan sementara enam orang yang terlibat tawuran di Cagar Alam, Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Akibat dari tawuran tersebut, tiga orang warga mengalami luka akibat terkena bacokan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pada Minggu (6/3/2022) dini hari, terjadi tawuran antarkelompok yang menyebabkan warga mengalami luka. Hasil dari pengembangan, terdapat 15 orang yang terlibat melakukan tawuran.
“Sebanyak enam orang sudah kami amankan dan masih dilakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” ujar Yogen saat ditemui Liputan6.com, Senin (7/3/2022).
Yogen menjelaskan, dari keterangan sementara tersangka yang diamankan, para tersangka yang diamankan terlibat tawuran dengan kelompok lain. Dikarenakan kalah jumlah, kelompok yang terdesak masuk ke permukiman warga.
Baca Juga
Advertisement
“Warga yang melihat berusaha mengamankan tersangka yang terlibat tawuran dan (dia) membacok warga serta merusak rumah hingga warung warga,” jelas Yogen.
Yogen mengungkapkan, terdapat satu tersangka yang ikut tawuran mengalami luka dan mejalani perawatan di rumah sakit wilayah Depok. Tim gabungan Polres Metro Depok dan Polsek Pancoran Mas, meminta tersangka yang terluka untuk memberikan informasi tersangka lain yang ikut terlibat tawuran.
“Dari tersangka yang di rumah sakit itu kami mendapatkan nama-nama tersangka lainnya,” ungkap Yogen.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tersangka Utama
Yogen menuturkan, enam tersangka yang diamankan terdapat dua orang merupakan tersangka utama yang melakukan pembacokan terhadap warga. Untuk empat orang lainnya Polres Metro Depok menjerat undang-undang darurat terkait penggunaan senjata tajam.
“Empat orang dikenakan undang-undang darurat karena jelas membawa senjata tajam,” tutur Yogen.
Tidak menutup kemungkinan dari tersangka lainnya yang masih dilakukan pengejaran Polres Metro Depok, terdapat tidak orang yang terlibat melakukan pembacokan terhadap warga. Atas perbuatan tersangka, Polres Metro Depok menjerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan.
“Untuk tersangka pembacokan terhadap warga dikenakan hukuman lima tahun enam bulan,” pungkas Yogen.
Advertisement