Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 8 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022. Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Meret 2022," dalam inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (8/3/2022).
Ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan dan penurunan level PPKM, mulai dari level 2 hingga 4.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan dalam aturan kali ini terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dalam perpanjangan PPKM minggu ini.
Baca Juga
Advertisement
"Dari yang sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Peningkatan di Level 2," kata Safrizal.
Lebih lanjut dia menjelaskan penurunan jumlah daerah di level 3 dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada level 4 tidak mengalami perubahan yaitu 7 daerah.
"Didominasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi DI.Yogyakarta, Kota Magelang, dan Kota Madiun," pungkasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daerah Masuk PPKM Level 2,3 dan 4
Berikut daera yang berada di level 2, 3, dan 4 PPKM Jawa dan Bali :
1. DKI Jakarta
Level 2:Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 3:Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, KabupatenLebak, Kota Serang.
Level 2 :Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang,Kota Tangerang Selatan.
3. Jawa BaratLevel 2 :Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Level 3:Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, KabupatenSumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.
4. Jawa Tengah :
Level 2:Kabupaten Banjarnegara
Level 3:Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang,Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, KotaSurakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
Level 4:
Kota Magelang.
5. Jawa Timur:
Level 2:Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, KotaProbolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, KabupatenPasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Gresik.
Level 3:Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan,Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan.
Level 4 :Kota Madiun
6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Level 4 :Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
7. Bali
Level 3;Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Advertisement