Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengizinkan kompetisi olahraga diselenggarakan di seluruh daerah yang berstatus PPKM level 1 sampai 3. Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan penyelenggaraan kompetisi olahraga disaksikan langsung oleh penonton di stadion.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Jawa-Bali. Dalam aturan ini, PPKM Jawa Bali diperpanjang mulai 8 sampai 14 Maret 2022.
Advertisement
"Kegiatan kompetisi olahraga yang dapat dilaksanakan di seluruh daerah, kecuali yang masih berada di Level 4," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya, Selasa (8/3/2022).
Adapun kapasitas penonton atau supporter yang hadir langsung dalam kompetisi ikut diatur sesuai kriteria level PPKM. Untuk daerah yang berstatus PPKM level 3, hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas penonton.
"75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 1," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Protokol Ketat
Safrizal menekankan pelaksanaan kegiatan tersebut harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Dia menyampaikan seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster dan tidak perlu menunjukan hasil tes PCR/Antigen.
"Sedangkan bagi seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib sudah divaksinasi dosis kedua, serta menunjukkan hasil negatif PCR H-1 atau hasil negatif antigen pada saat hari pertandingan," jelas Safrizal.
Dia tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan. Mulai dari, tetap memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak aman.
"Sehingga seluruh upaya yang telah dilaksanakan selama ini untuk segera keluar dari pandemi ini tidak sia-sia," ucap Safrizal.
Advertisement