Kepala Otorita IKN Akan Berkantor Sementara di Jakarta dan Balikpapan

Tenaga Ahli KSP, Wandy Tuturoong mengatakan, hal itu bersifat sementara sampai bangunan fisik di IKN Nusantara rampung. Untuk di Jakarta, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan Sekretariat IKN.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Mar 2022, 08:56 WIB
Presiden Jokowi akan memilih Kepala Otorita IKN Nusantara. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) pekan ini. Usai dilantik, Kepala Otorita IKN untuk sementara akan berkantor Jakarta dan Balikpapan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan hal tersebut bersifat sementara sampai bangunan fisik di IKN Nusantara rampung. Untuk di Jakarta, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan Sekretariat IKN.

"Ada sekretariat IKN, lintas kementerian yang sedang disiapkan Bappenas. Di Balikpapan dan juga ada di Jakarta karena masih transisi," kata Wandy kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

"Kalau di Jakarta kan sudah di Bappenas koordinasinya. Di Balikpapan yang untuk koordinasi lapangannya. Itupun sementara sampai bangunan fisik di IKN-nya rampung," sambungnya.

Dia menuturkan, jajaran lain yang masuk struktur Badan Otorita IKN juga akan beroperasi di Jakarta dan Balikapapan. Wandy menilai ini merupakan hal biasa bagi lembaga yang baru berdiri.

"Sama seperti lembaga-lembaga baru pada umumnya. Biasanya masih sementara sekretariatnya untuk bulan-bulan atau tahun pertama," jelasnya.

Menurut dia, hal ini dilakukan agar Kepala Otorita IKN dapat langsung bekerja setelah dilantik Presiden Jokowi. Hanya saja, memang butuh waktu agar semuanya dapat beroperasi seperti kementerian/lembaga yang sudah lama berdiri.

"Ya satu persatu bisa bekerja. Sama dengan KSP, sewaktu Perpresnya pertama kali keluar tahun 2015, bisa bekerja tapi tidak seluruh unit. Karena ada proses rekrutmen tenaga ahli dan konsolidasi organisasi," tutur Wandy.


UU Nomor 3 2022 tentang IKN

Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Dalam UU itu, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut diundangkan.

Adapun UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022. Artinya, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita IKN paling lambat 15 April 2022.

Jokowi sendiri pernah menyampaikan dua kriteria pada calon Kepala Otorita di Nusantara, Ibu Kota Negara Baru. Jokowi ingin Kepala Otorita IKN mempunyai latar belakang arsitek dan menjadi kepala daerah sebagai pilihan terdepan.

"Kalau saya penginnya ada latar belakang arsitektur dan punya pengalaman sebagai kepala daerah," kata Jokowi dalam acara Pertemuan Presiden dengan Pemimpin Redaksi Media Nasional di Istana Negara, Rabu 19 Januari 2022.


Kandidat Kepala Otorita IKN

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merupakan salah satu kandidat Kepala Otorita IKN Nusantara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dari nama-nama itu ada beberapa kepala daerah atau mantan kepala daerah yang berlatar belakang arsitek. Mulai dari, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, hingga, Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Soal nama-nama kandidat Kepala Badan Otorita IKN, pada 2 Maret 2020, Jokowi juga sempat membeberkan beberapa kandidat mulai dari Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro hingga Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya