KPK Selidiki Pembelian Kendaraan Tidak Wajar Eks Bupati Buru Selatan

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Alder dikonfirmasi seputar adanya pembelian kendaraan oleh Tersangka Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), mantan Bupati Buru Selatan, menggunakan identitas lain.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Mar 2022, 09:38 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang wiraswasta Alder Muharry, terkait kasus dugaan suap pada proyek infrastruktur di Buru Selatan pada 2011 sampai dengan 2016.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Alder dikonfirmasi seputar adanya pembelian kendaraan oleh Tersangka Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), mantan Bupati Buru Selatan, menggunakan identitas lain.

"Ya, kemarin yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pembelian kendaraan oleh tersangka TSS dengan menggunakan identitas pihak lain," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, (8/3/2022).

Soal spesifikasi kendaraan, mulai dari jenis, harga dan jumlahnya, Ali enggan mengatakannya sebab masuk perihal penyidikan. Namun, pihaknya meyakini uang yang dibelanjakan TSS untuk membeli kendaraan berkait dengan perkara.

KPK telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Selain TSS, ada Johny Ryndard Kasman dan Ivana Kwelju sebagai pihak swasta.


Tersangka Ivana, Tagop, dan Johny

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (tengah) jelang rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Tagop S S ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan TPPU terkait pengadaan barang jasa di Kab Buru Selatan tahun 2011-2016. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terhadap Ivana, KPK menyangkanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya