Liputan6.com, Jakarta - Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) masih mewajibkan seluruh calon penumpang pesawat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, baik dengan metode antigen maupun PCR sebagai syarat perjalanan domestik.
Kendati, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa pemerintah tak lagi mewajibkan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik, selama sudah divaksinasi dosis lengkap.
Baca Juga
Advertisement
Hal tersebut lantaran PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soetta belum menerima surat edaran (SE) baru, baik dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan baru bagi pelaku perjalanan domestik.
"Sampai saat ini kami masih menunggu aturan atau SE dari pemerintah terkait hal tersebut (penghapusan syarat antigen untuk perjalanan domestik)," kata Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta, M. Holik Muardi, Selasa (8/3/2022).
Lantaran SE terbaru belum turun, Holik mengungkapkan, pihaknya masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Juga SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, jadi kami masih mengacu pada aturan sebelumnya, sehingga masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19," jelas Holik.
Farmalab Tetap Buka Layanan Tes Covid-19
Hal serupa juga diungkapkan Manager Farmalab Bandara Soekarno-Hatta, MA Gunawan. Hingga saat ini, pihaknya masih membuka layanan swab test antigen dan PCR di terminal Bandara Soetta.
"Masih buka dan masih banyak calon penumpang yang melakukan swab," ungkapnya.
Farmalab juga akan tetap beroperasi seperti biasa hingga SE terbaru terkait aturan pelaku perjalanan domestik tak lagi wajib tes Covid-19, turun.
"Masih nunggu SE dari satuan Gugus tugas," katanya.
Advertisement