Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebang dengan adanya Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batu Bara atau Simbara. Sistem ini digadang-gadang mampu mengatasi masalah penggelapan pajak.
Sri Mulyani menyebut, kehadiran Simbara akan meningkatkan tata kelola pemerintah dalam mengawasi aktivitas bisnis di sektor minerba. Dengan begitu, maka praktik kejahatan di sektor minerba bisa dicegah.
"Karena semakin tinggi harga minerba, maka ancaman (kejahatan) menjadi sangat tinggi," ujarnya dalam acara Peluncuran SIMBARA dan Penandatanganan MoU Sistem Terintegrasi dari Kegiatan Usaha Hulu Migas, Selasa (8/3/2022).
Dia mencatat, setidaknya ada tiga jenis kejahatan yang kerap terjadi di sektor minerba. Yakni, penyelundupan, under invoicing atau praktek manipulasi harga, dan tax evasion atau penggelapan pajak.
"Inilah yang merupakan salah satu alasannya mengapa kita perlu menata diri diantara kementerian/lembaga," ucapnya.
Selain itu, kehadiran Simbara juga dinilai akan meningkatkan iklim bisnis sektor minerba domestik. Menyusul, adanya kemudahan akses informasi yang dibutuhkan pelaku usaha terkait.
"Di era digital ini, integrasi proses bisnis dan integrasi antar kementerian dan lembaga seharusnya mudah dan harus bisa dilakukan. Ini menjadi kunci penting perbaikan tata kelola dan penguatan pengawasan serta untuk perbaikan layanan terhadap dunia usaha," tandasnya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kementerian ESDM Luncurkan Simbara
Sejumlah kementerian dan lembaga berkolaborasi membangun sistem informasi mineral dan batu bara antar kementerian dan lembaga (Simbara). Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut sistem ini bisa menertibkan perdagangan mineral dan batu bara ilegal.
Ini hanya salah satu bagian dari fungsi adanya Simbara. Secara umum, Simbara akan jadi satu aplikasi sebagai sarana pengawasan dalam perdagangan mineral dan batu bara dalam bentuk yang lengkap.
Selain mengawasi perdagangan ilegal, Simbara juga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Tujuannya, agar perdagangan minerba tetap patuh sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan adanya Simbara, maka pengawasan kepatuhan terhadap DMO oleh Badan Usaha dapat dilakukan dengan lebih maksimal dan sekaligus menertibkan perdagangan mineral dan batu bara ilegal oleh pelaku usaha baik sebagai produsen maupun pedagang perantara yang dapat mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara,” katanya dalam pelucuran Simbara, Selasa (8/3/2022).
Dengan begitu, Simbara akan memegang peran penting dalam rangka pembinaan dan pengawasan tata niaga minerba. Diantaranya pengawasan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga minerba termasuk juga rantai proses dari hulu ke hilir.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement