Liputan6.com, Banyuwangi - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Seorang pria berinsial HR (46) asal Kecamatan Cluring Banyuwangi.
HR merupakan residivis kasus narkoba residivis dan pernah dihukum di Lapas Banyuwangi dua kali yaitu pada 2012 dengan vonis 4 tahun penjara dan 2015 dengan vonis 5 tahun penjara.
Advertisement
Bahkan di hadapan polisi ia mengaku sudah mengkonsumsi sejak 2000. Ia mengaku sulit terlepas dari bayang-bayang candu Methampetamin. Sehingga ia terus mengkonsumsi narkoba hingga sekarang.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan HR kedapatan membawa barang haram jenis sabu, Minggu (6/3/2022). Polisi pun lalu melakukan penggeledahan.
"Pada saat ditangkap dari tersangka disita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket dan kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati barang bukti berupa alat hisap sabu, korek api dan sedotan," kata Nasrun, Selasa (8/3/2022).
Jerat Hukum
Dari hasil penyidikan pria yang juga berprofesi sebagai wartawan media online itu sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba. Terhitung sudah 2 kali di tahun 2012 dan tahun 2015.
"Tersangka pecandu berat, sudah mengkonsumsi sabu sejak 2000 hingga sekarang. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pindana seumur hidup, atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara ," tandasnya.
Advertisement