Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Adriano. Dia dipanggil sebagai saksi untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat tersagka Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, dipanggil hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Ali menjelaskan, keterangan Wibi dibutuhkan untuk mendalami perkara. Karena itu, pihaknya berharap agar yang bersangkutan memenuhi panggilan.
"KPK berharap dia bisa hadir," jelas Ali.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo.
Tersangka Lainnya
Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput dan suami, KPK juga menjerat 20 orang lainnya. Sebanyak 18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.
Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Modus dilakukan Puput sebagai Bupati adalah dengan memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advertisement