Seorang Pria Divonis Penjara 3 Tahun Gara-Gara Kartu Pokemon, Kok Bisa?

Seorang pria dihukum penjara tiga tahun karena membeli kartu Pokemon. Bagaimana ceritanya?

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 09 Mar 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi Kartu Pokemon (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di Georgia, Amerika Serikat, divonis hukuman 36 bulan penjara atau tiga tahun gara-gara menggunakan dana bantuan Covid-19 untuk membeli kartu Pokemon langka Charizard.

Informasi ini diumumkan oleh Departemen Kehakiman AS melalui keterangan pers yang dipublikasikan Senin, 7 Maret 2022.

Pria 31 tahun bernama Vinath Outdomsine mendapatkan dana bantuan Covid-19 Economic Injury Disaster Loan sebesar USD 85.000 (setara Rp 1,2 miliar) setelah mengklaim dirinya memiliki bisnis kecil dengan 10 karyawan.

Mengutip Polygon, Rabu (9/3/2022), pinjaman ini merupakan bagian dari bantuan pandemi dari Kongres AS dan dimaksudkan untuk membantu UMKM membayar pekerja dan beban sewa lainnya.

Usut punya usut, dana bantuan yang didapatkan malah dipakai untuk keperluan lain yang berhubungan dengan Pokemon

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Duit Bantuan Malah Dipakai untuk Beli Kartu Pokemon

Ilustrasi kartu Pokemon (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

Begitu mendapatkan dana bantuan yang nilainya tidak sedikit itu, Oudomsine justru memakai USD 57.789 (Rp 831,1 juta) untuk membeli kartu Pokemon Charizard dengan peringkat permata 9,5 yang terbilang langka.

Kartu ini cocok dengan deskripsi kartu serupa yang dijual di pasar PWCC pada akhir Desember lalu.


Dikenai Hukuman Penjara dan Ganti Rugi

Ilustrasi Pokemon (Foto: Dok. IMDb/ Legendary Pictures)

Karena penggunaan dana bantuan yang tak sesuai dengan peruntukannya ini, hakim pengadilan distrik AS Dudley H Bowen memerintahkan Oudomsine untuk membayar denda USD 10.000, ganti rugi USD 85.000, serta hukuman kurungan tiga tahun penjara.

"Setelah dihukum tiga tahun penjara, dia juga akan diawasi selama tiga tahun," kata hakim.

Selain dihukum denda dan penjara, Oudomsine juga setuju untuk menyerahkan kartu Charizard langka itu kepada jaksa.

(Tin/Isk)


Infografis Tentang Game

Infografis Bisnis Game di Indonesia (Liputan6.com/Deisy Rika)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya