Menuju Endemi COVID-19, Inilah Berbagai Kelonggaran yang Kini Berlaku di Indonesia

Kelonggaran yang berlaku di Indonesia tak hanya berupa meniadakan syarat tes COVID antigen dan PCR

oleh Diviya Agatha diperbarui 08 Mar 2022, 13:30 WIB
Para pekerja yang mengenakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (2/2/2022). Satgas Penanganan COVID-19 turut mencatat sebanyak 25 orang meninggal dunia, membuat total angka kematian mencapai 144.373 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Seperti diketahui, kabar terkait perjalanan domestik yang tidak lagi membutuhkan tes COVID --- baik antigen maupun PCR --- telah ramai diperbincangkan kemarin, Senin, 7 Maret 2022.

Pemerintah memutuskan untuk meniadakan syarat berupa hasil tes negatif antigen maupun PCR untuk pelaku perjalanan domestik. Syarat ini juga berlaku untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.

Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Mengingat Indonesia tengah perlahan melakukan transisi menuju endemi COVID-19.

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ujar Luhut.

 


Seluruh Kompetisi Olahraga Boleh Dihadiri Penonton

Pengendara melintas di depan mural protokol kesehatan COVID-19 di Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Namun, tak hanya meniadakan syarat tes antigen dan PCR. Pemerintah juga kini telah memperbolehkan seluruh kompetisi olahraga untuk dihadiri penonton.

Syaratnya, penonton harus sudah menerima vaksin booster dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk.

Kapasitas penonton juga harus disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah. Bagi daerah dengan level 4, maka penonton hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen.

Level 3 dengan 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, dan level 1 dengan jumlah penonton sebanyak 100 persen.

 


Wisatawan Asing Bebas Karantina Masuk Balik

Pebulutangkis Indonesia, Gloria Emanuelle Widjaja, saat menjalani vaksinasi Covid-19 di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (26/2/2021). (PBSI)

Selanjutnya, pemerintah juga tengah melakukan uji coba untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke wilayah Bali.

Sejak Senin, 7 Maret 2022 kemarin, setiap PPLN yang datang ke Bali, sudah tidak lagi wajib melakukan karantina. Syaratnya PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan hotel yang telah dibayarkan selama minimal empat hari.

Bagi WNI selaku PPLN, harus menunjukkan bukti domisili, sudah melakukan vaksinasi booster, serta melakukan tes PCR kedatangan dengan hasil negatif. Pemerintah pun mengharuskan PCR untuk diulang pada hari ketiga kedatangan PPLN ke wilayah Bali.

 


Menerapkan Visa On the Arrival

Para pekerja yang mengenakan masker menyeberang jalan di Jakarta, Rabu (2/2/2022). Kasus harian COVID-19 di Indonesia pada hari ini bertambah 17.895 jadi 94.109 kasus aktif, membuat total kasus sejak awal pandemi mencapai 4.387.286 kasus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Di samping itu, pemerintah juga telah menerapkan visa on the arrival pada 23 negara yakni ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Apabila uji coba satu ini berhasil, maka pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022.

"Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama bukan karena terburu-buru, kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berdasarkan data yang ada," kata Luhut.


Infografis Anak Indonesia Usia 6-11 Tahun Siap Terima Vaksin Covid-19

Infografis Anak Indonesia Usia 6-11 Tahun Siap Terima Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya