Liputan6.com, Jakarta - Wajib Pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2021 baru mencapai 5,6 juta orang. Angka tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar 14,2 juta Wajib Pajak. Apakah sampai akhir Maret 2022 bisa tercapai?
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pelaporan SPT Tahunan Pajak 2022 masih cukup jauh dari target yang ditentukan.
"Kami melaporkan sampai 7 Maret SPT yang telah disampaikan 4,6 juta SPT. Lebih dari 4,5 juta dan 147 ribu SPT badan. Ini batasnya sampai akhir April. Ini masih cukup jauh dari harapan. Sementara 15,2 juta adalah target kami," kata Suryo dalam acara pelaporan SPT yang dihadiri pimpinan kementerian/lembaga di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Dia mengatakan, batas penyampaian akhir penyampaikan SPT pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2022. Sementara batas akhir pelaporan SPT badan ditetapkan pada akhir April 2022.
Suryo berharap peran pimpinan kementerian lembaga untuk mengajak jajaran melaporkan SPT akan membawa dampak positif. Hal tersebut juga akan memberikan pandangan bagi masyarakat untuk turut serta melapor SPT.
"Secara simbolis kita lakukan pelaporan SPT memberikan dorongan paling tidak pada jajaran di kementerian/lembaga dan masyarakat secara umum. Kita dan masyarakat harus menyampaikan SPT 2022," katanya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mengajak
Dalam kesempatan tersebut, DJP mengajak pimpinan kementerian dan lembaga secara simbolis melakukan pelaporan SPT. "Peran ibu dan bapak pimpinan sangat penting. Kami mengundang bapak ibu secara simbolis menyampaikan SPT bapak dan ibu sebagai wajib pajak pribadi," tandas Suryo.
Adapun acara tersebut antara lain dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Kemudian juga dihadiri oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Advertisement