Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya resmi menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Aturan baru tersebut berlaku untuk penumpang perjalanan laut, udara, dan darat dengan ketentuan telah menerima dosis vaksin minimal dua kali.
VIDEO: Syarat Tes Covid-19 Dihapus Bagi Penumpang Perjalanan Domestik
Pemerintah akhirnya resmi menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Aturan baru tersebut berlaku untuk penumpang perjalanan laut, udara, dan darat dengan ketentuan telah menerima dosis vaksin minimal dua kali.
diperbarui 08 Mar 2022, 13:18 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar Artis yang Bakal Dilantik Jadi Angggota DPR Hari Ini
Tips Membuat Mendoan Khas dengan Tepung yang Tepat, Nikmati Kriuk-Kriuknya!
Pasar Saham Asia-Pasifik Dibuka Variatif, Suku Bunga AS Jadi Sentimen
Anstipasi Kepadatan Saat Pelantikan Anggota DPR, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Perbandingan Spesifikasi dan Harga iPhone 16 vs Samsung Galaxy S24 FE, Pilih Mana?
Harga Minyak Mentah Catat Penurunan Bulanan Ketiga Berturut-turut
Dahsyatnya Malaikat Jibril Punya 600 Sayap, Satu Saja Dibuka Mampu Menutupi Matahari, Penjelasan Syekh Ali Jaber
Top 3 News: Tujuh Pernyataan Polisi Terkait Diskusi Forum Tanah Air Dibubarkan Sekelompok Orang
6 Fakta Menarik Gunung Karang Numpang yang Berpemandangan 360 Derajat Kota Sukabumi
Cut Syifa dan Keinginannya Menikah Muda, Takut Memilih Pasangan yang Tidak Tepat
VIDEO: ‘Oligarki Global’ Bayangi Sidang Umum PBB, Menurut Oxfam
Israel Mulai Serangan Darat Terbatas ke Lebanon Selatan, Targetkan Hizbullah