Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya resmi menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Aturan baru tersebut berlaku untuk penumpang perjalanan laut, udara, dan darat dengan ketentuan telah menerima dosis vaksin minimal dua kali.
VIDEO: Syarat Tes Covid-19 Dihapus Bagi Penumpang Perjalanan Domestik
Pemerintah akhirnya resmi menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Aturan baru tersebut berlaku untuk penumpang perjalanan laut, udara, dan darat dengan ketentuan telah menerima dosis vaksin minimal dua kali.
diperbarui 08 Mar 2022, 13:18 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Budi Arie soal Bahan Baku Program Makan Bergizi Gratis: Kalau Bisa Tak Ada yang Impor
Belum Lengkap, Kejari Bandar Lampung Kembalikan Berkas Perkara KDRT Selebgram Anastasia Noor
Link Live Streaming Liga Champions Sporting CP vs Manchester City, Liverpool vs Bayer Leverkusen: Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Irish Bella Syukuran Rumah Baru, Ini Doa dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Sinopsis Mission: Impossible 8, Berikut Daftar Pemeran dan Fakta Menariknya
Kisah Habib Soleh Tanggul Berjumpa dengan Nabi Khidir AS, Karomah Wali
Waspada, BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Sulut Berpotensi Cuaca Ekstrem
Siapa yang Akan Secara Resmi Menyatakan Pemenang Pilpres AS 2024?
Deretan Mitos Gunung Salak, Salah Satunya Istana Gaib
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Selebgram Usai Sedot Lemak di Depok
Pilpres AS 2024: Donald Trump dan Kamala Harris Sama-sama Catat Sejarah kalau Menang
Gus Baha Bagikan Doa Pendek tapi Komplet dari Rasulullah SAW, Amalkan