Pacar Indra Kenz Penuhi Panggilan Pemeriksaan Terkait Kasus Binomo

Pacar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus Binomo.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Mar 2022, 13:03 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Indra Kenz menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pacar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus Binomo. Penyidik juga turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap ibu Vanessa, RP.

Vanessa hadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.28 WIB. Meski begitu, tidak ada komentar yang disampaikannya ke awak media.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan kedatangan Vanessa. "Untuk V dan R baru tiba di Bareskrim," tutur Ahmad saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).

Hanya saja, Kasubdit II Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan bahwa ibu dari Vanessa berhalangan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Untuk RP tidak hadir dengan alasan sakit," kata Sukma.


Pemeriksaan Saksi-Saksi

Indra Kesuma alias Indra Kenz (kanan) tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Indra Kenz menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz yakni Vanessa Khong pada Selasa 8 Maret 2022, terkait kasus Binomo. Termasuk juga ibu dari Vanessa atau calon mertua Indra Kenz.

"Pada Selasa 8 Maret 2022, penyidik Dittipideksus akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni saudari RP dan VK. Tadi disampaikan ada pacar dan calon ibu mertua. Orang tua dari kekasihnya (Indra Kenz)," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).

Menurut Gatot, sudah ada 16 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz itu. "Yaitu 14 saksi dan 2 saksi ahli," kata Gatot.


Penyitaan Aset

Polisi menjadwalkan penyitaan aset Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo pada pekan ini. Tidak hanya itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap orang tua dan pacarnya.

"Direncanakan minggu depan (minggu ini) akan dilaksanakan penyitaan aset dan pemeriksaan pacar IK dan orang tua pacar IK juga," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Menurut Whisnu, tim dari Bareskrim Polri akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara (Sumut), untuk menyita sejumlah aset, baik itu mobil mewah hingga rumah milik Indra Kenz.

"Sesuai jadwal penyidik," kata Whisnu.

 

 

 


Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipireksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

"Telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," tutur Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Menurut Leonard, SPDP terhadap Indra Kenz itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata Leonard.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya