Pelaku Perjalanan Domestik Tak Lagi Wajib Tes Covid-19, Simak Syaratnya

Pemerintah resmi melonggarkan aturan perjalanan dalam negeri. Pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, atau udara kini tak lagi wajib tes Covid-19 dengan hasil negatif.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Mar 2022, 14:56 WIB
Petugas medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno Hatta melakukan rapid test (tes cepat) COVID-19 calon penumpang sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menghapus kebijakan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau pelaku perjalanan domestik.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Kasatgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

SE Kasatgas Covid-19 ini dikeluarkan guna mendisiplinkan aturan bebas tes antigen dan PCR bagi PPDN pengguna transportasi darat, laut, dan udara di dalam negeri.

"Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022 ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang," tulis Suharyanto dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (8/3/2022).

Suharyanto kemudian merinci persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, jika para pelaku perjalanan domestik ini ingin berpergian dengan seluruh model moda transportasi tanpa membawa hasil tes negatif antigen atau PCR.

"Pertama, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Kedua, PPDN telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster)," beber Suharyanto.

 


PPDN Vaksinasi Dosis 1 Masih Wajib Tes Covid-19

Seorang pria menjalani tes usap atau Swab Antigen di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Pemeriksaan swab antigen kepada wisatawan yang akan liburan Tahun Baru di Kepulauan Seribu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Namun untuk para pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan satu kali vaksinasi Covid-19, masih diwajibkan menunjukan hasil negatif tes antigen atau PCR.

"Kalau menunjukkan hasil tes PCR, sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, kalau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ucap Suharyanto.

Khusus untuk para pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu atau memiliki penyakit komorbid dan menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, maka tetap wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu juga menyertakan surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

 


Aturan Tak Berlaku bagi Pengguna Mobil Pribadi

Seorang pria bereaksi ketika petugas kesehatan mengambil sampel usap hidung darinya saat tes publik untuk virus corona COVID-19 yang dilakukan di stasiun kereta api di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/2/2022). (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Terhadap pelaku perjalanan domestik dengan usia d bawah 6 tahun, diperbolehkan dengan catatan wajib ditemani atau didampingi selama perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Aturan ini dikecualikan bagi para pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan," Suharyanto menutup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya