Liputan6.com, Aceh Sebuah kapal berbendera India ditangkap oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh saat memasuki kawasan Pulau Rusa, Senin kemarin (7/3/2022). Kapal asing itu disebut-sebut telah melakukan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Indonesia.
Awalnya kapal nelayan asing itu terdeteksi berada di koordinat yang telah ditandai. Kapal milik petugas pun melakukan pengejaran untuk mengadang kapal tersebut.
Advertisement
Dari kapal tersebut diamankan sebanyak delapan anak buah kapal yang kini ditahan oleh pihak berwajib. Selain kapal, barang bukti yang ikut diamankan adalah 700 kilogram ikan beserta beberapa alat untuk memancing.
Nama-nama kedelapan ABK yang ditahan yakni, Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48). Mereka akan segera diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.