Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Covid-19, Epidemiolog Ingatkan Kasus Kematian Masih Tinggi

Menurut Miko, kebijakan menghapus kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi lengkap lebih banyak mengandung dampak negatif.

oleh Yopi Makdori diperbarui 08 Mar 2022, 17:17 WIB
Aktivitas petugas di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah vaksinasi COVID-19 lengkap dosis kedua tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Epidemiologi Tri Yunis Miko Wahyono menilai, kebijakan penghapusan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi dosis lengkap dinilai kurang tepat.

Dia mengingatkan bahwa saat ini angka kematian pasien Covid-19 masih cukup tinggi. Terutama terhadap mereka yang sudah berusia lansia dan memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

"Mereka berisiko untuk kena berat dan mungkin mati kan. Kematian sekarang masih tinggi, itu sebenarnya negara ini memikirkan itu gak?" kata Miko kepada Liputan6.com, Selasa (8/3/2022).

Kebijakan demikian, menurut Miko, lebih banyak mengandung efek negatif ketimbang positifnya. Terlebih bagi mereka yang tergolong dalam kelompok rentan.

"Yang meninggal di negara kita masih banyak. Dan itu dilupakan saja begitu," katanya.

Miko mendesak pemerintah supaya ketika membuat kebijakan juga memikirkan kelompok rentan dan juga kondisi pandemi terkini.

Dengan pencabutan aturan tes Covid-19, menurut Miko, pemerintah seakan mengumumkan peralihan status dari pandemi ke endemi. Padahal penularan di lapangan masih cukup masif.

"Harusnya dalam membuat kebijakan pemerintah mikir, jangan ambil kebijakan yang luas dan dampaknya luas. Pemerintahankan pintar," katanya.

"Kalau pemerintah gentlemen, pemerintah harus mencabut status wabahnya terlebih dahulu. Jadi pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap penyakit Covid-19 kalau ada orang sakit. Sementara kan belum dicabut bahkan sudah men-declared pada bulan Januari negara kita dalam keadaan wabah dan anggarannya sudah dialokasikan," sambung dia.

 


Kasus Kematian Covid-19

Proses pemakaman pasien Covid-19 isolasi mandiri di TPU Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (13/7/2021). Para pasien isolasi mandiri ini meninggal karena berbagai alasan, mulai dari terlambat mendapatkan pertolongan, rumah sakit penuh hingga tidak terpantau dengan baik. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Untuk diketahui, kasus kematian pasien Covid-19 di Indonesia pada Senin kemarin, 7 Maret 2022, mencapai 258 kasus. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, total sudah 150.430 jiwa yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Sementara angka temuan kasus di hari yang sama mencapai 21.380 pasien. Sehingga total ada 5.770.105 kasus Covid-19 sejak wabah tersebut masuk ke Indonesia.


Aturan Baru Pelaku Perjalanan Domestik

Calon penumpang membawa barang-barang di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah vaksinasi COVID-19 lengkap dosis kedua tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menghapus kebijakan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau pelaku perjalanan domestik.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Kasatgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

SE Kasatgas Covid-19 ini dikeluarkan guna mendisiplinkan aturan bebas tes antigen dan PCR bagi PPDN pengguna transportasi darat, laut, dan udara di dalam negeri.

Pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi dosis lengkap tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasit tes antigen atau PCR negatif. Namun mereka tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri yang baru divaksinasi dosis pertama atau belum sama sekali tetap wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 baik berdasarkan tes antigen maupun PCR. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya