Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah telah mengeksekusi Terpidana Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang pada Senin 7 Maret 2022.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, hal itu dilakukan sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.
Advertisement
"Terpidana (Azis Syamsuddin) akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (8/3/2022).
Ali menambahkan, selain hukuman kurungan, Azis juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Terpidana juga memiliki kewajiban lain yaitu menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," jelas Ali.
Namun, Ali memastikan bahwa denda tersebut sudah dibayar lunas oleh Azi melalui rekening bank penampungan KPK.
"Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi," Ali menutup.
Kasus Suap
Azis adalah Mantan Wakil Ketua DPR Republik Indonesia. Hukuman bui yang diterimanya merupakan ganjaran hakim dari kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Besaran suap yang dilakukan Politisi Partai Golkar ini adalah sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap dilalukan berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Advertisement