Liputan6.com, Pandeglang Polres Pandeglang menggagalkan ppaya penyelundupan sabu-sabu seberat 23 kilogram melalui pesisir Pantai Cimanggu Kabupaten Pandeglang, Banten. Di lokasi yang berdekatan dengan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) itu, polisi menangkap 7 terduga pelaku penyelundupan sabu-sabu.
"Ini sifatnya hanya laporan awal, telah dilakukan penangkapan terhadap 7 orang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlanysah, dalam video yang dikirimkan humas Polres Pandeglang, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Masih dalam video yang sama, tampak tujuh terduga komplotan penyelundup sabu-sabu tangannya terikat ke belakang dan duduk di pasir pantai.
Terdapat dua koper warna merah dan hitam, kemudian terdapat bungkusan warna hijau muda digelar di pasir pantai, yang diduga kuat berisikan sabu.
Selain itu, ada juga pistol warna hitam, ditaruh di atas koper. Polres Pandeglang akan mengecek kebenaran dan asal senjata api itu.
"Untuk saat ini barang bukti yang diamankan adalah 1 koper merah berisi 12 bungkus besar dan 1 koper hitam berisi 11 bungkus besar sabu. Ada juga senjata, masih kita cek jenisnya apa. Totalnya ada 23 paket besar sabu, diduga seberat 23kg," terangnya.
Polres Pandeglang masih melakukan pendalaman dan pengembangan, dengan menyisir daerah Selatan Pandeglang itu, hingga masuk ke dalam TNUK.
"Posisi kami di Cimanggu, untuk TKP pertama. Masih dikembangkan lagi di daerah pantai, sampai masuk ke daerah Sumur," jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengembangan Kasus
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga juga belum memberikan keterangan rinci mengenai upaya penyelundupan sabu itu.
"Kemungkinan besok di Polda Banten, menunggu pengembangan," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa (08/03/2022).
Advertisement