Liputan6.com, Jakarta Sejumlah negara bersiap mengakhiri pandemi dan memasuki fase endemi Covid-19, termasuk Indonesia. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan penetapan status endemi merupakan otoritas World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia.
"Penetapan status endemi merupakan otoritas Badan Kesehatan Dunia atau WHO," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/3/2022).
Advertisement
Menurut Wiku, mengubah status pandemi Covid-19 yang berdampak pada banyak negara memerlukan perbaikan secara global. Umumnya, penetapan endemi dilakukan saat jumlah kasus positif dan kematian rendah.
"Bahkan nol (kasus) dalam jangka waktu tertentu," sambungnya.
Dia menjelaskan istilah endemi digunakan untuk menggambarkan sebuah penyakit yang cenderung terkendali ditandai dengan jumlah kasus rendah secara konsisten. Wiku berpendapat, kondisi endemi bisa tercapai jika masyarakat secara kolektif menjalankan pengendalian Covid-19 dengan optimal.
"Ke depannya, semoga masyarakat dunia semakin beradaptasi, hidup berdampingan dengan Covid-19," ujar dia.
Longgarkan Aktivitas
Pemerintah tengah menyiapkan protokol untuk mengubah status pandemi menjadi endemi Covid-19. Penyusunan protokol ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Saat ini, pemerintah mulai melonggarkan aktivitas masyarakat. Di antaranya dengan menghapus kewajiban tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Sementara pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi atau baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR. Selain itu, pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi satu hari.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement