Korban Indra Kenz Ngaku Merugi Hingga Rp 20 Miliar

Tergiur Indra Kenz, korban ngaku rugi puluhan miliaran rupiah.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 08 Mar 2022, 20:30 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz (kanan) tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Indra Kenz menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan binary option Binomo. Tak sedikit orang yang menjadi korban pria yang dijuluki crazy rich Medan, yang saat ini tengah mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Finsesius Mendrofa kuasa hukum para korban penipuan Indra Kenz mengatakan, ada salah satu kliennya ada yang mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

"Barusan tadi saya mengantarkan korban Binomo, affiliator IK, dengan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 20 miliar," ujar Finsesius ditemui Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pemeriksaan

Potret rumah Indra Kenz yang sedang direnovasi(Sumber: YouTube/indrakenz)

Saat ini kata Finsesius Mendrofa, korban tengah menjalani pemeriksaan terkait penipuan binary option Binomo dimana Indra Kenz adalah afiliatornya.

"Itu ada korban yang baru saya antar dan sedang dilakukan pemeriksaan di atas. Satu orang mengalami kurang lebih Rp 20 miliar. Itu dalam proses pemeriksaan di atas," ucap Finsesius melanjutkan.


Laporan

Indra Kenz ramai jadi sorotan usai sebut miskin adalah privilege. (Sumber: Instagram/indrakenz)

Diketahui Indra Kenz diamankan Bareskrim Polri, setelah sejumlah korban Binomo melaporkannya pada 3 Februari 2021 dan teregistrasi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.


Pasal yang Disangkakan

Pernah Tertipu, Indra Kenz Bangkit Jadi Trader Sukses dan Terkenal di Medsos. foto: istimewa

Atas perbuatannya Indra Ken disangkakan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya