Peras Restoran Mewah di Mojokerto, Anggota LSM Mengaku Polisi Dibekuk

Dia meminta ganti rugi kepada pihak rumah makan setelah sengaja memasukkan bulu ayam dan serangga ke makanannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2022, 03:00 WIB
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta AAR (31) ditangkap aparat kepolisian usai melakukan pemerasan kepada pihak rumah makan Oshilova Garden Resto yang berada di Jalan Gajahmada, Randubango, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. AAR bahkan mengaku sebagai seorang penyidik dari Polda Jatim untuk melancarkan aksinya. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan ihwal kejadian tersebut. Menurut dia sebelum mengaku sebagai polisi AAS sempat mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM. 

"Pelaku berpura-pura sebagai penyidik dari Polda Jatim. Padahal awalnya mengaku dari Lembaga anti narkotika Walet Reaksi Cepat," kata Andaru, di kantor Polsek Mojosari, Selasa (8/3/2022).

Dia menceritakan bahwa awal mula AAS memeras salah satu restoran mewah tersebut bermula ketika dirinya memesan mekakan dari Oshilova Garden Resto pada Kamis 3 Maret 2022. Dia kemudian komplai keesokan harinya lantaran makanannya terdapat bulu ayam dan serangga. 

"Keesokan harinya, Jumat 4 Maret 2022, pelaku menghubungi manajemen restoran untuk minta pertanggung jawaban. Pelaku meminta pemilik rumah makan membuat pernyataan di atas materai," ucap Andaru.

Jika tak bersedia bertanggung jawab, AAS juga mengancam akan mempublikasikan kejadian itu ke media. Dia juga mengaku akan menyebarkan bukti foto makanan berisi bulu ayam dan serangga yang ia punya. 

"Saat itu, pelaku mengacam, jika tidak mau maka kejadian tersebut akan dipublikasikan melalui media. Untuk meyakinkan tentang kejadiannya pelaku mengirimkan foto makanannya," terangnya. 

 


Mendatangi Rumah Makan

Pada Sabtu 5 Maret 2022 petang, pelaku datang ke Rumah Makan Oshilova Garden Resto untuk makan. Selesai makan pelaku mendatangi kasir meminta bertemu dengan pihak manajemen.

"Setelah ditemui pelaku meminta pihak manajemen membayar ganti rugi kepada pelaku selama 4 hari yaitu selama pelaku sakit diare yang disebabkan makanan ada bulu ayam dan serangga yang dimakan pelaku pada 3 Maret 2022," papar Andaru.

Namun pada saat pihak manajemen menanyakan tentang bukti berobat dan surat sakitnya, pelaku tidak bisa menunjukkan. Kemudian pihak manajemen menawarkan memberikan ganti rugi senilai transaksi makan pada saat itu. Yakni, Rp 19.000 ditambah biaya makanan baru sesuai yang dipesan pelaku.

Akan tetapi, menurut Andaru, pelaku menolak bahkan menambah tuntuntannya, yaitu supaya manajemen juga memberikan ganti rugi uang perjalanan pelaku yang terbuang. Namun karena pihak restoran menolak, pelaku kemudian mengancam dengan menunjukkan lencana penyidik polri yang ia punya. 

“Pada saat itu pelaku menunjukan lencana Penyidik Polri dari dalam tasnya dan mengaku pelaku adalah dari Polda Jatim," jelas dia.

manajemen tidak begitu saja percaya kepada pelaku. Salah satu pegawai rumah makan kemudian menghubungi anggota Polri dari pos Lalu Lintas 906 Klenteng Mojosari.

Aipda Eriantono dan Briptu Ivan serta anggota unit Reskrim Polsek Mojosari pun bergegas ke rumah makan Oshilova Garden Rest. Sesampainya di sana petugas menginterogasi pelaku.

"Setelah diinterogasi, dipastikan pelaku bukan anggota Polda Jatim. Pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Mojosari untuk diperiksa," tambah Andaru.

Hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan pemerasan dengan diperkuat surat pernyataan. Pelaku juga diduga sengaja memasukkan bulu ayam dan serangga ke dalam makanannya seolah itu kesalahan pihak rumah makan. 

"Jadi ini modus yang digunakan pelaku memanipulasi seolah-olah makanan yang ada di restoran itu mengandung bakteri. Tujuannya adalah melakukan pemerasan,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang perkara Penipuan karena sudah mengaku sebagai Polisi.

"Selain itu karena ini disampaikan dengan WA kami juga kenakan UU ITE tentang pengancaman dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," Andaru memungkasi.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya