Liputan6.com, Mamuju - Pemerintah resmi tidak mewajibkan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan domestik bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah vaksinasi Covid-19 lengkap dan booster. Namun, hal itu tidak bisa diberlakukan di Sulawesi Barat.
"Kita belum terapkan aturan itu seperti daerah lain, karena Sulbar belum mencapai target vaksinnya, kini baru 76 persen," kata Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Eko Budi Sampurno kepada wartawan, Selasa (08/03/2022).
Eko Budi menambahkan, aturan itu bisa diberlakukan jika vaksinasi sudah mencapai 100 persen seperti daerah lain. Selain itu, Sulawesi Barat masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Baca Juga
Advertisement
"Meski mulai ada penurunan kasus Covid-19 yang sudah di angka 42 kasus. Tapi sebelumnya kasus harian kita lebih dari 150 kasus," ujar Eko Budi.
Oleh karena itu, Sulawesi Barat masih harus berjuang keras untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 jika ingin tes antigen dan PCR tidak diwajibkan lagi bagi pelaku perjalanan domestik. Vaksinasi massal akan terus digenjot untuk mencapai target 100 persen vaksinasi.
"Kita targetkan di atas 5.000 capaiannya setiap hari dalam pelaksanaan vaksinasi yang kita lakukan," tegas Eko Budi.
Sedangkan, Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar mengungkapkan, capaian vaksinasi Covid-19 pada angka 76 persen itu masih banyak kekurangan. Salah satunya, masih kurangnya anak berusia 6 hingga 11 tahun yang ikut vakisnasi.
"Perlu peran orangtuanya agar capaian vaksinasi anak ini bisa meningkat. Termasuk lansia juga masih kurang capaiannya," ungkap Ali Baal.
Karena itu, Ali Baal mengimbau agar masyarakat mau divaksin Covid-19. Menurutnya, hanya vaksinasi yang bisa menghindarkan masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19 yang kian masif.
"Marilah seluruh masyarakat, marilah kita vaksinasi Covid-19. Karena ini niat baik pemerintah untuk mengakhiri pendemi," tutup Ali Baal.