Liputan6.com, Kotabaru - Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto mengungkapkan kasus tindak pidana pencabulan. Kasus tersebut berasal dari Polsek Hampang, Kabupaten Kotabaru.
Pelaku N (51), diduga melakukan perbuatan keji itu kepada K (19) yang tak lain merupakan anak tiri sendiri. Perbuatan keji itu dilakukan sudah dua tahun.
"Pada bulan Oktober 2020 sampai dengan Februari 2022, telah terjadi tindak pidana pencabulan di Jalan Hauling PT STP Merah Delima Estate, Kecamatan Hampang. Korbannya adalah anak tirinya sendiri," terang Ipda Agus Riyanto, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Agus menjelaskan, perbuatan asusila itu dilakukan di beberapa tempat, hingga melahirkan seorang anak laki-laki. Atas kejadian tersebut, YD selaku Ketua RT melapor ke Polsek Hampang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya memperkosa korban pertama kali pada tahun 2020 dan terus berlanjut. Pelaku N kemudian mengancam korban akan dipukul bila mengadukan perbuatannya.
"Pelaku mengancam korban apabila mengadukan perbuatannya kepada ibunya maka tidak segan akan menyiksa dan memukul korban, merasa ketakutan korban tidak pernah memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya," kata Agus.
Ancaman itu dilontarkan lantaran hubungan antara korban dengan terlapor di dalam keluarga masih sebagai anak tiri dari terlapor. Kejadian pemerkosaan dilakukan oleh terlapor berulang kali kepada korban dalam kurun waktu dua tahun.
Akibat dari tindak pidana persetubuhan tersebut, korban hamil dan telah melahirkan seorang anak laki-laki. Warga desa yang merasa resah yang diwakili oleh Ketua RT melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hampang guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang juga diamankan, 1 lembar baju lengan panjang warna kuning garis coklat, 1 lembar Bra warna putih garis biru, 1 lembar celana dalam warna hijau corak garis, dan 1 lembar celana panjang warna hijau toska.