Liputan6.com, Jakarta Polisi resmi menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
Sejumlah barang bukti pun disita petugas, mulai dari akun YouTube pribadi hingga bukti deposit aktivitas trading.
Baca Juga
Advertisement
"Barang bukti yang disita ada handphone jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Kemudian, lanjut Ahmad, barang bukti lainnya yang disita juga ada satu flashdisk berisikan file hasil download dari video YouTube King Salmanan. Nantinya, penyidik akan menelusuri barang bukti lainnya untuk kemudian dilakukan penyitaan.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Ahmad.
Naikkan Status
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status yang menjerat Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diketahui, ia dilaporkan seseorang berinisial RA terkait UU ITE dan TPPU.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus yang melibatkan Doni itu bukan terkait aplikasi Binomo.
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platform Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat , 4 Maret 2022.
Adapun dalam kasus ini, Doni yang merupakan afiliator trading ini dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi, di mana dia terancam hukuman berlapis dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," kata Gatot.
Advertisement