Liputan6.com, Surabaya - Kota Surabaya kini berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
“Turun menjadi PPKM Level 2 ini dilihat dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, lalu jumlah angka kematian. Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi Level 2, ini waktunya membangkitkan ekonomi yang sudah kita jalankan,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (8/3/2022).
Advertisement
Terkait pelaksanaan PPKM Level 2 pada bidang pendidikan, yakni pada penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Surabaya, Eri Cahyadi akan melakukan evaluasi dengan berdiskusi bersama Pentahelix dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.
"Rencananya PTM 50 persen, karena sebelumnya sudah PTM 25 persen,” ujarnya.
Tak jauh berbeda dengan bidang pendidikan, yakni untuk bidang pariwisata pada pembukaan taman kota. Ia mengaku akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari kedepan bersama BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya.
Tetap Prokes Ketat
"Karena memang sudah banyak yang kangen dengan taman dan Tunjungan Romansa. Maka, untuk menjaga kondisi Kota Surabaya agar lebih baik, masyarakat harus tetap memperketat protokol kesehatan,” ucapnya.
Selanjutnya, untuk supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Advertisement