Polisi Tangkap Penusuk Adik Kandung hingga Tewas di Surabaya

Anton mengungkapkan, motif tersangka yaitu karena sering merasa dihina dan tersinggung terhadap perkataan yang ucapkan oleh korban.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 09 Mar 2022, 15:08 WIB
Ilustrasi Penusukan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap R (33), warga Surabaya yang tega menusuk RAS (20) adik kandungnya sendiri hingga tewas di Gang Flamboyan, Kelurahan Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, pada Selasa 1 Maret.

"Setelah peristiwa penusukan tersebut, tersangka melarikan diri. Dan pada Sabtu 5 Maret kemarin, sekitar pukul 20.30 WIB, kami menangkap yang bersangkutan di rumah mantan istrinya di Lamongan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfirno, Selasa (8/3/2022).

Anton mengungkapkan, motif tersangka yaitu karena sering merasa dihina dan tersinggung terhadap perkataan yang ucapkan oleh korban.

"Tersangka ini, habis di PHK, habis cerai dengan istri. Kemudian dihina, jangan nyusahin keluarga terus jangan minta-minta uang ke orang lain terus, seperti itu," ucapnya.

Anton mengatakan, tersangka menusuk korban sebanyak lima kali dan dilakukan di ruang tamu. Sedangkan terkait kondisi kejiwaan pelaku polisi menyebut tidak ada gangguan kejiwaan sehat dan normal. "Kondisi kejiwaan sehat, normal," ujarnya.

 


Mengaku Khilaf

Sementara itu, tersangka R mengaku khilaf saat menusuk adik kandungnya sendiri itu, sebanyak lima kali. "Saya khilaf, menyesal," kata R.

Tersangka R juga mengakui hanya karena masalah sepele, tersinggung dengan perkataan korban kemudian khilaf mengambil pisau dan menusuknya hingga lima kali.

"Masalahnya sepele. Iya tersinggung, sering dihina, namanya adik kandung, sendiri," ujarnya.

Atas perbuatan tersangka R, terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa merampas nyawa orang lain (pembunuhan), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya