Liputan6.com, Jakarta Akhirnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex setelah menjalani penyidikan selama berjam-jam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/3/2022). Sang tersangka hingga malam tadi masih diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Advertisement
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” katanya terkait kasus investasi bodong yang menjerat Crazy Rich Bandung itu.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mulanya Sebagai Saksi
Ahmad Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan telah memenuhi panggilan sebagai saksi dan hadir menghadap penyidik Diretorat Siber sekitar jam 10 pagi lalu menjalani uji usap dengan hasil negatif Covid-19.
“Setelah itu, saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10 sampai dengan tadi pukul 23.30. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam,” beri tahu Ahmad Ramadhan kepada awak media.
Advertisement
3 Ahli Dilibatkan
Melansir dari video jumpa pers di kanal YouTube Intens Investigasi pada hari yang sama, pemeriksaan selebgram dengan 2,3 juta pengikut ini rupanya melibatkan sejumlah ahli.
“Setelah memperhatikan pemeriksaan, para saksi, juga pemeriksaan ahli. Ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban, maka dilakukan gelar perkara,” urainya.
Dilakukan Penahanan
Gelar perkara menetapkan sekaligus meningkatkan status Doni Salmanan dari saksi menjadi tersangka. Pesohor bernama asli Doni Muhamad Taufik ini kemudian ditahan.
“Malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan. Tentu ada beberapa alasan mengapa yang bersangkutan nanti dilakukan penahanan yaitu alasan subjektif dan objektif,” Ahmad Ramadhan menjelaskan.
Advertisement
Laporan RA
Liputan6.com mengabarkan pada Sabtu (5/3/2022), Doni Salmanan dilaporkan korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.
Terkait laporan ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebut, “Doni Salmanan (dilaporkan) bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex.”