Liputan6.com, Jakarta Satu lagi Crazy Rich ditetapkan sebagai tersangka dan siap menjadi pesakitan. Namanya, Doni Muhamad Taufik atau yang lebih dikenal publik sebagai Doni Salmanan.
Naiknya status hukum Crazy Rich Bandung itu dari saksi jadi tersangka dikonfirmasi Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Terkait kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex, polisi menyebut Doni Salmanan diancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ponsel Mewah
Dalam sesi jumpa pers, di hadapan awak media, Ahmad Ramadhan membeberkan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari pesohor dengan 2,3 jutaan pengikut di Instagram itu.
“Barang bukti yang disita, yang pertama, ada handphone jenis i-Phone 13 milik tersangka. Kemudian, akun YouTube dengan nama King Salmanan,” kata Ahmad Ramadhan.
Advertisement
2 Akun Email
“Kemudian ada dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun (binary option) Quotex. Kemudian ada satu bundle mutasi rekening bank atas nama tersangka,” urainya.
Melansir dari video jumpa pers yang diunggah kanal YouTube Intens Investigasi pada hari yang sama, bukti lain yang disita aparat yakni bundel bukti transfer deposit dan withdrawal.
Flashdisk
“Terakhir satu buah flashdisk yang berisi file hasil download video YouTube King Salmanan,” ujarnya.
Ahmad Ramadhan memaparkan seraya menyebut proses hukum masih berjalan.
“Tentu proses ini masih berlangsung, berjalan, akan dilakukan juga tracing terhadap aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini,” imbuhnya.
Advertisement
Aset Akan Disita
Nasib Doni Salmanan tampaknya akan mirip Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang kini jadi tersangka dugaan invetsasi bodong berkedok trading binary option Binomo.
Aset Doni Salamanan akan disita. “Setelah itu, dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” Ahmad Ramadhan mengakhiri.