Simak Panduan Lengkap Syarat Perjalanan Darat Masuk Masa Endemi

Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian aturan perjalanan luar negeri dan dalam negeri jelang memasuki masa endemi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 09 Mar 2022, 09:15 WIB
Calon penumpang bus AKAP menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021). Memasuki libur Natal dan Tahun Baru, Terminal Terpadu Pulogebang mulai ramai penumpang tujuan kota-kota besar di Sumatera, Jawa, dan Bali. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian aturan perjalanan luar negeri dan dalam negeri jelang memasuki masa endemi. Termasuk mengatur kapasitas maksimal transportasi darat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatur kapasitas maksimal kendaraan yang digunakan. Ini juga menyusul tak diwajibkannya syarat hasil negatif tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang telah vaksinasi dosis lengkap dan booster.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Rinciannya, dalam aturan ini ada pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

1. Jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3; dan

2. Jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1.

“Terkait dengan penanganan protokol kesehatan di setiap simpul transportasi, seluruh pelaku perjalanan dalam negeri masih tetap aktif dan wajib melaksanakan. Seperti penggunaan masker maupun handsanitizer, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” urai Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, ditulis Rabu (9/3/2022).

 


Angkutan Penyebrangan

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menaikkan tarif di Pelabuhan Kayangan, NTB mulai 1 Maret 2022. (Dok ASDP)

Kemudian, bagi kapal angkutan penyeberangan yang akan melakukan perjalanan lintas pelabuhan antar wilayah yang menerapkan PPKM dengan level berbeda, maka pembatasan kapasitas penumpang mengikuti ketentuan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi.

Selain itu, awak kapal wajib melakukan sterilisasi kapal angkutan penyeberangan melalui penyemprotan disinfektan. Rinciannya;

a. bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi; atau

b. bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi dan setiap 24 jam.

"SE 23 Tahun 2022 ini mulai berlaku sejak 8 Maret 2022. Dalam pelaksanaannya, terkait koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyelenggara/operator prasarana transportasi darat," tutup Dirjen Budi.

 


Syarat Perjalanan

Antrean kendaraan melintasi ruas Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Rabu (13/6). Pada H-2 Lebaran, kepadatan di ruas tol Jakarta-Cikampek disebabkan karena penyempitan jalur, lantaran ada proyek pembangunan LRT dan Tol Elevated. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Informasi, kini para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.

Sementara, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Jika para pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Bagi pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya