Kemensos Terbitkan Juknis untuk Percepat Penyaluran Bansos

Dalam rapat terbatas pada 15 Februari 2022, Jokowi mengarahkan agar dilakukan percepatan oleh Kemensos dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako.

oleh Yopi Makdori diperbarui 09 Mar 2022, 10:29 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan jika ada ASN atau PNS menerima bansos.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial atau Kemensos menerbitkan petunjuk teknis (juknis) percepatan penyaluran bantuan sosial atau bansos setelah adanya arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam rapat terbatas pada 15 Februari 2022, Jokowi mengarahkan agar dilakukan percepatan oleh Kemensos dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako.

"Dengan juknis ini, salah satunya memberikan payung hukum untuk Program Sembako yang disalurkan secara tunai melalui PT. Pos Indonesia. Kerja sama dengan PT Pos diharapkan mempercepat salur Program Sembako bulan Januari, Februari dan Maret," kata Mensos Risma dalam keterangan tulis (9/3/2022).

Juknis dimaksud adalah Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 26/9/SK/HK.01/02/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako Periode Januari Februari Maret 2022.

Risma menekankan bahwa bansos merupakan bentuk upaya serius pemerintah mempercepat penanganan kemiskinan dan turut serta mendorong pemulihan ekonomi yang tengah gencar dilakukan pemerintah. Selain bansos, Kemensos juga memberikan bantuan kewirausahaan dan melakukan inovasi dalam penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas.


Payung Hukum

Ilustrasi bantuan sosial atau bansos (Liputan6.com / Abdillah)

"Bansos diberikan agar dapat menekan pengeluaran para penerima bantuan. Kemudian kita berikan juga bantuan kewirausahaan agar mereka bisa meningkatkan kapasitas keuangannya," ucap Risma.

Dengan payung hukum yang ada, salur bansos selama masa reses dilakukan lebih akseleratif. Dalam waktu kurang dari sepekan terakhir, salur bansos dilakukan di beberapa daerah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya