Turis Asing Masuk Bali Lalu Beli Tiket ke Jakarta, Bebas Karantina Juga?

Turis asing yang masuk Bali lalu bertolak ke Jakarta, apakah bebas karantina atau tidak.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Mar 2022, 19:00 WIB
Pemerintah akan menerapkan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang masuk ke Bali. (pexels/agung pandit wiguna).

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) masuk Bali tanpa karantina bagi yang sudah vaksinasi COVID-19 lengkap mulai diterapkan pada 7 Maret 2022. Lantas, apakah PPLN yang melanjutkan perjalanan Bali-Jakarta tetap bebas karantina?

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, PPLN dapat melanjutkan perjalanan ke Jakarta maupun daerah lain di Indonesia minimal 4 hari di Bali. Ketentuan ini mengacu Surat Edaran (SE) Satgas No. 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Wisatawan memang diperbolehkan memilih penerbangan ke Bali dan setelah minimal 4 hari serta mendapatkan hasil negatif RT-PCR pada hari ke 3 dapat melanjutkan perjalanan domestik," jelas Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Dalam SE No. 13 Tahun 2022 yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 8 Maret 2022, PPLN yang masuk Bali wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisataatau tempat akomodasi penginapan.

Ketentuannya, yakni bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 hari di Bali bagi PPLN khusus Bali. Selanjutnya, PPLN khusus Bali dapat meninggalkan kawasan Bali setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR dan telah berada di Bali selama minimal 4 (empat) hari.


Kelengkapan Sertifikat Vaksin dan Riwayat Perjalanan

Penumpang berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020). PT Angkasa Pura II menyebutkan ada 50.000 penumpang yang datang dan pergi dari Bandara Soetta untuk berpergian saat libur panjang pada hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk mengantisipasi potensi penularan dari PPLN yang melanjutkan perjalanan dari Bali ke daerah lain di Indonesia, Wiku Adisasmito menekankan, kelengkapan sertifikat vaksin dan catatan riwayat perjalanan di aplikasi PeduliLindungi.

"Selain itu, penerapan protokol kesehatan secara ketat dapat dijadikan bentuk antisipasi menekan potensi penularan virus Corona di komunitas," lanjutnya.

"Namun, nantinya prinsip yang akan diterapkan adalah protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) selama perjalanan berlangsung. Mohon penyedia layanan transportasi dan masyarakat dapat memahami pedoman ini."

Protokol kesehatan ketat yang harus dipatuhi PPLN sesuai SE No. 13 Tahun 2022, sebagai berikut:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
  6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

Infografis Syarat WNI dan WNA dari Luar Negeri Karantina 3 Hari

Infografis Syarat WNI dan WNA dari Luar Negeri Karantina 3 Hari. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya