Klaim Asuransi Jiwa Capai Rp 159 Triliun Sepanjang 2021

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total klaim yang dibayarkan selama tahun 2021 sebesar Rp 159,43 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Mar 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total klaim yang dibayarkan selama tahun 2021 sebesar Rp 159,43 triliun. Dengan kata lain terjadi peningkatan klaim sebesar 5,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

 Hal itu disampaikan Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI Elin Waty, dalam konferensi pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Tahun 2021, secara virtual, Rabu (9/3/2022).

“Pembayaran klaim dan manfaat ini menjadi bukti nyata komitmen dari industri asuransi jiwa terhadap nasabah, untuk membayarkan klaim yang memang patut dibayarkan sehingga dapat membantu ekonomi keluarga Indonesia di masa sulit ini,” kata Elin.

Begitupun, total klaim asuransi dan manfaat meninggal dunia selama 2021 itu meningkat sebesar 72,8 persen dan total yang AAJI bayarkan sebesar Rp 21,14 triliun.

Hal yang sama, manfaat klaim kesehatan juga meningkat  cukup besar yaitu 32 persen dengan total yang dibayarkan total adalah Rp 13,04 triliun.

“Nah nilai manfaat tersebut kalau ditanya besar bisa digunakan untuk meringankan beban keluarga Indonesia terutama meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga pada masa sulit,” ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kenaikan Klaim

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Adapun, kenaikan klaim ini juga didorong oleh tren covid-19. Dimana periode klaim covid-19 paling tinggi terjadi periode Juli sampai September 2021, dengan total klaim yang dibayarkan Rp 3,69 triliun.

“Karena kita sama-sama tahu tahun lalu dari Juli sampai September itu ada peningkatan kasus konfirmasi 19. Jadi berdasarkan total AAJI dari Maret 2020-Desember 2021  industri asuransi jiwa itu telah membayarkan klaim covid-19 sebesar Rp 8,82 triliun,” ujarnya.

Elin menegaskan, klaim covid-19 ini memberikan bukti nyata bahwa komitmen dari industri asuransi jiwa tetap beritikad baik memberikan perlindungan untuk masyarakat Indonesia.

“Walaupun kondisi pandemi termasuk dalam syarat pengecualian klaim bersama-sama  dengan bencana alam dan lain-lain, industri tetap beritikad baik memberikan perlindungan,” pungkasnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya