Liputan6.com, Jakarta Menindaki kelangkaan stok minyak goreng, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mewajibkan produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk memenuhi stok dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar 30 persen.
Porsi kewajiban DMO CPO naik dari aturan sebelumnya sebesar 20 persen. Adapun regulasi baru ini akan segera diterapkan per Kamis (10/3/2022) besok.
Advertisement
"Jadi untuk memastikan adanya stok (minyak goreng) dalam negeri, kita akan naikan DMO dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen yang akan diatur berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," ujar Mendag Lutfi, Rabu (9/3/2022).
"Kemendag akan kendalikan bahan baku minyak goreng melalui kebijakan DMO dan DPO (domestic price obligation), sehingga bahan baku minyak goreng akan selalu terjamin ketersediaannya," dia menambahkan.
Sementara untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, itu masih akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harga Minyak Goreng
Dalam aturan ini, produk dan harga minyak goreng dibagi menjadi tiga kategori. Antara lain, HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
"Kebijakan ini diharapkan akan dapat terus menjaga stabilitas harga minyak goreng yang tetap terjangkau oleh masyarakat luas," kata Mendag Lutfi.
Advertisement