Ada Pelonggaran Aturan, Layanan Tes Covid-19 di Bandara Soetta Tetap Buka

Layanan tes Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) tetap buka, meski pemerintah melonggarkan aturan perjalanan domestik. Namun gerai tes swab antigen dan PCR itu terpantau sepi.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Mar 2022, 13:33 WIB
Gerai layanan tes antigen dan PCR di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) masih tetap beroperasi, meski pemerintah melonggarkan aturan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Penyedia jasa layanan tes PCR dan Antigen di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) masih tetap membuka layanan. Kendati saat ini pelaku perjalanan domestik yang telah divaksinasi dosis lengkap dibebaskan dari kewajiban tes Covid-19.

Salah satu lokasi tes swab antigen dan PCR milik Farmalab di Terminal 3 Bandara Soetta terpantau sepi. Namun, menurut salah seorang petugas bernama Rahmawati, masih ada calon penumpang pesawat yang membutuhkan tes PCR atau pun antigen.

Mayoritas merupakan calon penumpang internasional dan calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.

"Masih ada yang tes di sini, mayoritas penumpang internasional. Karena aturannya memang khusus domestik," ujarnya, Rabu (8/3/2022).

Hal tersebut juga diungkapkan Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi. Menurutnya, fasilitas swab antigen dan PCR masih tetap beroperasi di Bandara Soetta.

"Masih tetap ada, masih melayani calon penumpang internasional dan juga calon penumpang yang belum divaksinasi dosis lengkap," kata Holik.

 


Syarat Pelaku Perjalanan yang Belum Vaksinasi Dosis Lengkap

Aktivitas petugas di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah vaksinasi COVID-19 lengkap dosis kedua tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sehingga, bagi yang belum divaksinasi dosis lengkap, calon penumpang harus melengkapi dokumen hasil swab negatif. Untuk hasil antigen maksimal 1x24 sebelum penerbangan, sementara untuk PCR maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.

Kemudian calon penumpang yang memiliki komorbid sehingga tidak diperbolehkan menerima vaksinasi, selain hasil swab negatif, juga harus melengkapi persyaratan perjalanan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit.


Infografis Hore Perjalanan Domestik Bebas Tes Covid-19

Infografis Hore Perjalanan Domestik Bebas Tes Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya