Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat edaran mengenai perubahan pangkat dan golongan ruang bagi ASN dengan jabatan fungsional perawat tingkat keahlian.
Adapun aturan mengenai perubahan pangkat dan golongan PNS perawat tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala BKN No 4 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2019.
Advertisement
Menurut surat edaran tersebut, perubahan itu ditujukan bagi PNS sekaligus PPPK dengan profesi Ners yang diangkat pada 2020 lalu.
“Perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang melalui SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini ditujukan bagi calon PNS dan calon PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat pada tahun 2020,” demikian penjelasan seperti mengutip informasi dari akun Instagram @bkngoidofficial, Rabu (09/03/2022).
Selain itu, dijelaskan pula bahwa sasaran perubahan tersebut juga ditujukan untuk pejabat fungsional perawat keahlian yang memenuhi kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat setelah berlakunya PermenPANRB No. 35/2019.
Dengan demikian, calon PNS dan PPPK sesuai kualifikasi yang telah diangkat pada tahun 2020 berhak mendapatkan penyesuaian pangkat jabatan fungsional karena adanya perubahan ini.
“Maka calon PNS dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan ruang III/b,” demikian penjelasan lebih lanjut.
Untuk PPPK
Sementara itu, calon PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan golongan IX pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan menjadi golongan X.
Dalam hal ini BKN menegaskan, “Ketentuan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan yang diatur dalam SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini tidak berlaku bagi jabatan fungsional perawat ahli pertama dengan kualifikasi Ners yang diangkat sebelum berlakunya PermenPANRB 35 Tahun 2019.”
Sebagai catatan, secara teknis nantinya hal tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement