MA Sunat Vonis Edhy Prabowo, Dari 9 Menjadi 5 Tahun Penjara

Hakim MA berpendapat, Edhy punya semangat memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, dengan ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk pembudidayaan karena potensi lobster di Indonesia sangat besar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mar 2022, 16:17 WIB
Terdakwa suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021). Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. MA memvonis Edhy pidana penjara selama 5 tahun terkait kasus korupsi benih lobster.

"Memperbaiki vonis Pengadilan Tinggi DKI atas vonis Pengadilan Tipikor. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis terhadap Edhy Prabowo. PT DKI menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap Edhy. Vonis ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yang menghukum Edhy 5 tahun penjara.

Selain meringankan vonis Edhy, MA juga meringankan vonis pidana tambahan terhadap Edhy. MA menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa pencabutan hak politik Edhy selama 2 tahun dari awalnya 3 tahun.

Adapun hakim MA yang memutus perkara ini yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani dengan panitera pengganti Agustina Dyah.

Andi menyebut, pertimbangan tiga hakim MA yang memotong vonis Edhy itu lantaran menganggap vonis 9 tahun PT DKI tak mempertimbangkan hal yang meringankan terhadap Edhy Prabowo.

Menurut para hakim MA, selama menjadi Manteri KKP, Edhy Prabowo memiliki jasa besar. "Terdakwa sebagai menteri telah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," kata Andi.

Andi menyebut, menurut para hakim MA, tindakan Edhy yang mengubah peraturan Menteri KKP dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020 adalah hal yang baik. Ubahan peraturan menteri tersebut bertujuan dengan adanya semangat memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, dengan ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk pembudidayaan karena lobster di Indonesia sangat besar.

"Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL, sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," kata Andi sesuai pertimbangan hakim MA.

 


Berprestasi Selama Menjabat Menteri

Terdakwa suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo usai menjalani sidang pembacaan putusan hakim pengadilan Tipikor melalui daring di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/7/2021). Mantan Menteri KP, Edhy Prabowo dihukum lima tahun penjara, denda Rp 400 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui, Edhy mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI. Tim penasihat hukum Edhy mengajukan upaya hukum kasasi pada 17 November 2021.

Kasasi berkaitan dengan diperberatnya hukuman Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam putusan bandingOT DKI.

Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Uang itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Vonis PT DKI lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya